Find Us On Social Media :

Terancam 20 Tahun Penjara, Doni Salmanan Cuma Bisa Pasrah Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Respon Istri Jadi Sorotan!

By Arif B, Rabu, 9 Maret 2022 | 12:01 WIB

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex.

GridPop.ID - Status Doni Salmanan akhirnya naik dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex.

Doni Salmanan pun cuma bisa pasrah dan menyerahkan segala prosesnya kepada Bareskrim Polri.

Sementara itu, menanggapi penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka, unggahan sang istri, Dinan Fajrina, pun jadi sorotan.

Melansir dari Kompas.com, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan, serangkaian pemeriksaan saksi, dan gelar perkara penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

"Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).

Diketahui, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada Selasa.

Doni tiba di Bareskrim Polri bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 10.35 WIB. Tidak banyak yang dia sampaikan kepada awak media tadi pagi.

Doni Salmanan hanya menyerahkan kasusnya kepada Bareskrim Polri.

"Untuk saat ini, saya sudah diproses oleh pihak kepolisian. Saya menyerahkan ke pihak kepolisian, semuanya diproses secara seadil-adilnya," kata Doni Salmanan sebelum menjalani pemeriksaan, Selasa.

Baca Juga: Terancam Dimiskinkan, Ini Biodata Artis Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Dulunya Ternyata Juru Parkir!

Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Doni juga disangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Oleh karenanya, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Sementara itu, Dinan Fajrina terlihat memberikan dukungan kepada sang suami di tengah kasus yang terus bergulir.

Istri Doni Salmanan itu menuliskan doa disertai dengan foto pernikahan mereka di Instagram Story, Selasa (08/03/2022).

Wanita yang dipersunting Doni Salmanan pada 14 Desember 2021 itu mengutip ayat 5 dan 6 dari surat Al-Insyirah. S

"Maka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan," demikian arti dari potongan ayat 5-6 surat Al-Insyirah yang dikutip Dinan di akun @dinanfajrina.

Dinan juga terlihat mengunggah foto bersama suaminya disertai keterangan yang menyiratkan harapannya untuk tetap mendampingi suaminya selamanya.

"Sampai jadi debu," tulis Dinan singkat disertai emoji hati berwarna hitam.

Baca Juga: Sultan Memang Beda! Doni Salmanan Berani Beli Hasil Kegabutan Rizky Febian Seharga Rp 400 Juta, Reaksi sang Penyanyi Auto Jadi Sorotan

GridPop.ID (*)