Find Us On Social Media :

Jangan Lupa Terakhir Maret 2022 Ini, Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda Sampai Jutaan Rupiah, Begini Caranya via Online!

By Arif B, Rabu, 9 Maret 2022 | 12:41 WIB

Lapor SPT Tahunan

Setelah menerima bukti potong, pastikan Anda memiliki nomor EFIN. Nomor ini bisa didapat dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Berikut cara mendapatkan EFIN untuk lapor SPT pajak tahunan secara online, seperti yang dikutip dari Kontan.co.id:

1. Kunjungi KPP dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2. Isi formulir pembuatan EFIN di loket yang telah disediakan di KPP

3. Aktivasi EFIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email kamu.

4. Nomor EFIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.

Baca Juga: Padahal Digaji Rp 85 Juta Sebulan, Pegawai Pajak Ini Masih Nekat Terima Suap, Ini Rincian Lengkap Tunjangan Kinerja PNS Pajak

Setelah memiliki EFIN, langkah selanjutnya untuk lapor SPT pajak tahunan yang perlu Anda lakukan adalah mendaftar DJP Online lewat laman djponline.pajak.go.id.

Setelah itu, simak lagi cara-cara daftar DJP Online untuk lapor SPT pajak tahunan

1. Isi data lengkap, masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang sudah kamu miliki. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimasukkan hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-)

2. Isi kode keamanan yang tertera di website, kemudian klik verifikasi.

3. Setelah itu, login ke akun DJP online, tulis alamat email dan nomor ponsel aktif, dan kode keamanan yang tersedia.