GridPop.ID - Seperti yang kita tahu, setiap orang yang memiliki NPWP dan penghasilan wajib melaporkan SPT Tahunan.
Jangan sampai kamu lupa karena pelaporan SPT Tahunan 2021 untuk orang pribadi akan ditutup pada 31 Maret 2022.
Bagi yang telat melapor bisa dikenai denda SPT Tahunan hingga jutaan rupiah.
Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda (denda SPT Tahunan) hingga sanksi pidana sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Tahun ini, batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi paling lambat adalah sampai 31 Maret 2022.
Sementara itu, bagi wajib pajak badan pelaporan SPT Tahunan sedikit lebih lama, yakni paling lambat 30 April 2022.
Lantas, berapa biaya denda SPT Tahunan jika telat melaporkan?
Dikutip dari Kompas.com, denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi wajib pajak yang memiliki NPWP adalah sebagai berikut:
- Denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
- Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
- Denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
Cara lapor SPT pajak tahunan secara online
Untuk pegawai perusahaan, Anda hanya tinggal meminta bukti potong pajak dari perusahaan. Sebab, biasanya sudah terpotong otomatis dari penghasilan.
Setelah menerima bukti potong, pastikan Anda memiliki nomor EFIN. Nomor ini bisa didapat dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Berikut cara mendapatkan EFIN untuk lapor SPT pajak tahunan secara online, seperti yang dikutip dari Kontan.co.id:
1. Kunjungi KPP dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Isi formulir pembuatan EFIN di loket yang telah disediakan di KPP
3. Aktivasi EFIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email kamu.
4. Nomor EFIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.
Setelah memiliki EFIN, langkah selanjutnya untuk lapor SPT pajak tahunan yang perlu Anda lakukan adalah mendaftar DJP Online lewat laman djponline.pajak.go.id.
Setelah itu, simak lagi cara-cara daftar DJP Online untuk lapor SPT pajak tahunan
1. Isi data lengkap, masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang sudah kamu miliki. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimasukkan hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-)
2. Isi kode keamanan yang tertera di website, kemudian klik verifikasi.
3. Setelah itu, login ke akun DJP online, tulis alamat email dan nomor ponsel aktif, dan kode keamanan yang tersedia.
4. Buat kata sandi (password), kemudian klik simpan. Sandi ini akan kamu gunakan setiap kali login DJP Online
5. Cek email yang kamu daftarkan, buka tautan yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi.
6. Jika muncul “Aktivasi Akun Berhasil”, klik “OK” untuk masuk ke menu DJP Online.
7. Login lagi ke DJP Online. Jika berhasil login, akun kamu sudah siap digunakan untuk lapor SPT.
Cara lapor SPT pajak tahunan melalui DJP Online
Setelah aktivasi akun berhasil, begini cara lapor SPT pajak tahunan secara online melalui laman DJP Online.
1. Login ke akun yang baru kamu buat ke laman DJP Online.
2. Masukkan NPWP, password, serta kode keamanan, klik submit.
3. Pilih menu e-Filing lalu klik menu “Buat SPT”
4. Isi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem.
5. Pilih jenis SPT yang dilaporkan
6. Isi data SPT
7. Setelah selesai, isi kode verifikasi kemudian klik kirim SPT.
GridPop.ID (*)