GridPop.ID - Terkuak kerugian para korban Doni Salmanan usai mengikuti trading melalui aplikasi Quotex yang dipromosikannya.
Seperti diketahui bahwa Doni Salmanan kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading lewat Quotex.
Dilansir dari Kompas.com, Doni Salmanan menjanjikan keuntungan besar pada calon korbannya saat mempromosikan aplikasi trading tersebut.
Polisi menerangkan, Doni Salmanan menyampaikan berita bohong dengan membuat konten mengajak orang bermain dengan dirinya di aplikasi Quotex.
Janji-janji manis yang diucap Doni Salmanan yakni seputar keuntungan segunung dari kemenangan bermain trading.
Tapi pada kenyataannya tak ada anggota yang menang.
“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” ungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam.
Kini Doni Salmanan telah ditahan oleh Bareskrim Polri.
Pria yang baru saja menikah tersebut jadi tersangka penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lebih lanjut, polisi mengatakan bahwa ada sebuah grup Telegram yang berisi 25.000 anggota yang diduga aktif bermain Quotex.
Mereka bergabung menggunakan kode referal (rujukan) milik Doni Salmanan.
“Kalau di Telegram ada 25.000 anggota.
Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referal sama dia.
Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” ujar Reinhard.
Modus janji manis Doni Salmanan ternyata membawa keuntungan segunung bagi sang afiliator tersebut.
Diketahui bahwa Doni Salmanan mendapat keuntungan sebesar 80 % dari kekalahan para korban, hanya saja Reinhard tak menjelaskan lebih lanjut keuntungan seperti apa yang dijanjikan pada para anggota Quotex.
“Dapat 80 (persen) dari kekalahan (anggota lain Quotex),” tuturnya.
Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, Doni Salmanan pernah blak-blakan soal penghasilannya pada Atta Halilintar.
Diakui Doni, seluruh penghasilannya berasal dari trading.
"Saat ini, saya penghasilan seluruhnya masih di trading," kata Doni.
Doni berujar bahwa dirinya menaruh uangnya di sejumlah instrumen trading di antaranya di forex dan cryptocurrency atau uang kripto.
Modal awal Doni yakni Rp 280.00, hingga akhirnya ia berhasil memperoleh penghasilan miliaran rupiah per bulan usai bermain trading selama tiga tahun belakangan.
Sayangnya, kini tamat sudah riwayat Doni Salmanan sebagai Crazy Rich Bandung yang kondang karena kesuksesannya dalam bermain trading.
GridPop.ID (*)