"Apakah dia menghindari sesuatu, misalnya menghindarkan leasing atau bagaimana supaya tidak terdeteksi," ungkap Winam.
Winam tegas mengatakan bahwa pelanggaran sudah terlihat jelas.
Namun untuk motif, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Tapi dengan cara yang seperti itu pakai rotator jelas salah, kami juga belum tahu jelas motifnya apa," sambungnya lagi.
Terakhir, Winam berujar Fortuner tersebut diamankan ke Mapolrestro Depok untuk dilakukan tindakan tilang.
"Tetap beliau menyalahi Undang-Undang Lalu Lintas, tidak sesuai dengan peruntukannya, kendaraan pribadi menggunakan rotator," pungkasnya.
GridPop.ID (*)