Dia menjelaskan, semua pihak yang menerima aliran dana berpotensi menjadi pihak yang turut membantu perbuatan dari para tersangka.
Namun, mereka juga bisa menjadi justice collaborator yang membantu Polri menelusuri kasus.
Hal ini lebih baik ketimbang menjadikan pihak penerima dana sebagai tersangka.
"Kita lihat mens rea-nya apakah yang bersangkutan sengaja atau tidak tahu. Kalau sengaja, apakah mau jadi kolaborator untuk mengembangkan apa yang mereka tahu dari para pelaku untuk mengembangkan usahanya," ucap dia.
Adapun jika tidak melapor, Polri tak segan-segan menindaknya.
"Kalau mereka tidak melaporkan, terindikasi jejaknya berperan aktif, mau tidak mau kita akan masukkan yang bersangkutan sebagai bagian dari para pelaku," tandasnya.
GridPop.ID (*)