GridPop.ID - Sampai saat ini polisi masih menyelidiki aliran dara Crazy Rich Medan, Indra Kenz.
Salah satunya rumah gedongan yang berdiri megah di kawasan elit di Cluster Riveria, Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Dari pantauan Tribun Seleb, Jumat (11/3), rumah tersebut terdiri dari tiga lantai dengan bergaya modern dan didominasi dinding warna putih.
Berjejer pula mobil mewah dari berbagai merek seperti BMW, Mercedez Benz dan masih banyak lagi.
Rumah gedongan itu pun tak pernah sepi dari aktivitas dan hilir mudik kendaraan, seperti tidak ada apa-apa.
Bahkan, tidak ada garis polisi alias police line yang melintang di rumah tersebut.
Menurut seorang pria tua yang keluar dari sana, rumah tersebut ternyata bukan punya Indra Kenz.
"Bukan (rumah Indra Kenz). Ini punya orang tua pacarnya," kata pria tersebut.
Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, sendiri belum lama ini diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus yang sama.
Pria tersebut selanjutnya enggan menjawab pertanyaan wartawan tentang tidak adanya penyitaan atas rumah tersebut.
"Ya kayak begitu, bukan punya dia (Indra Kenz)," kata dia.
Bareskrim Polri pun tengah melakukan pengecekan aliran aset dan dana dari Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK) ke pacar dan calon ibu mertuanya.
Selain menyusut aliran dana sampai ke luar negeri, Polri meminta sejumlah pihak yang menerima dana dari kedua tersangka tersebut segera melapor.
Asal tahu saja, sejumlah pesohor Tanah Air sempat mendapat dana, termasuk Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Musisi Alffy Rev juga menerima dana dari Doni Salmanan ketika membuat karya Wonderland Indonesia.
Kala itu, Doni menjadi executive producer sehingga turut membiayai produksi karya musik tersebut.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, laporan tersebut dibutuhkan penegak hukum untuk mengetahui posisi penerima dana, turut melanggengkan perbuatan tersangka atau karena unsur ketidaktahuan.
"Ini tergantung dari proses pemeriksaannya, seperti apa, apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka melaporkan," kata Komjen Agus Andrianto, Kamis (10/3/2022), dikutip dari Tribun Jakarta.
Dia menjelaskan, semua pihak yang menerima aliran dana berpotensi menjadi pihak yang turut membantu perbuatan dari para tersangka.
Namun, mereka juga bisa menjadi justice collaborator yang membantu Polri menelusuri kasus.
Hal ini lebih baik ketimbang menjadikan pihak penerima dana sebagai tersangka.
"Kita lihat mens rea-nya apakah yang bersangkutan sengaja atau tidak tahu. Kalau sengaja, apakah mau jadi kolaborator untuk mengembangkan apa yang mereka tahu dari para pelaku untuk mengembangkan usahanya," ucap dia.
Adapun jika tidak melapor, Polri tak segan-segan menindaknya.
"Kalau mereka tidak melaporkan, terindikasi jejaknya berperan aktif, mau tidak mau kita akan masukkan yang bersangkutan sebagai bagian dari para pelaku," tandasnya.
GridPop.ID (*)