GridPop.ID - Fakta baru kasus kecelakaan yang menewaskan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, terungkap.
Dalang dari pembunuhan Handi-Salsabila, Kolonel Priyanto, ternyata sempat mampir dan mengajak teman wanitanya tidur di hotel.
Tak sekali, Kolonel Priyanto dan teman wanitanya menginap di dua hotel berbeda.
Kopda Andreas bersaksi soal Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022).
Sebelumnya, Kolonel Priyanto, Kopda Andreas, dan Koptu Ahmad Soleh melakukan perjalanan dari Yogyakarta ke Jakarta.
Di tengah perjalanan tersebut mereka sempat singgah di Bandung, Jawa Barat.
Rupanya, menurut kesaksian Kopda Andreas, mereka singgah di rumah teman wanita Kolonel Priyanto.
"Dalam perjalanan kami dari Yogya menuju Jakarta melewati Bandung, mampir ke rumah saudari Lala. Setahu saya teman perempuan terdakwa,"
"Terdakwa ada istrinya. Jemput teman perempuan terdakwa. Tidak bermalam," kata Kopda Andreas, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Majelis hakim pun mengatakan apakah Kolonel Priyanto memiliki istri.
"Tadi waktu di rumahnya, terdakwa ada istrinya?" tanyanya kepada Andreas.
"Siap, ada," jawab Andreas.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Andreas, Ahmad, Priyanto, dan Lala sempat menginap di beberapa hotel.
Jadi seusai Lala dijemput, Lala diajak menginap di antaranya di hotel kawasan Jakarta.
Juga saat kembali dari Jakarta, Lala diajak menginap di hotel kawasan Cimahi.
Andreas mengungkapkan, saat menginap di sebuah hotel di Jakarta mereka berempat tidur di dua kamar di mana Andreas bersama Ahmad, dan Priyanto bersama Lala.
Setelah mengantar Lala pulang ke Cimahi, Andreas, Ahmad, dan Priyanto kemudian menuju Yogyakarta untuk pulang.
Namun dalam perjalanan pulang ke Yogyakarta, mereka terlibat kecelakaan dengan Handi dan Salsabila di Nagreg.
Di akhir persidangan, Priyanto tidak membantah semua keterangan yang disampaikan Andreas di persidangan.
Tidak Dapat Kesempatan Minta Maaf
Saat ketua majelis hakim menawarkan kepadanya apakah akan memberikan tanggapan atas kesaksian dan keterangan yang diberikan oleh kedua ayah korban.
Tawaran ini kemudian dimanfaatkan Priyanto untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung ke pihak korban.
“Mohon izin Yang Mulia, kami mohon maaf, karena kami tidak punya kesempatan,"
"kami tidak punya kesempatan sampai sekarang,” kata Priyanto sembari melihat ayah kedua korban dan ketua majelis hakim.
“Kami minta maaf, kami khilaf,” lanjutnya, dikutip dari Kompas.com.
Akan tetapi, ketua majelis hakim tak memberikan kesempatan kepada Priyanto untuk menyampaikan permohonan maaf lebih lanjut.
Alasannya lantaran ayah kedua korban masih sakit hati atas tindakan para terdakwa yang telah menghilangkan nyawa anaknya.
GridPop.ID (*)