Find Us On Social Media :

Diciduk Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Ungkap Sosok Musisi Jazz Berinisial MF, Benarkah Vokalis Band?

By Lina Sofia, Jumat, 18 Maret 2022 | 12:02 WIB

Ilustrasi narkoba

GridPop.ID - Publik dikejutkan dengan penangkapan musisi Jazz atas kasus narkoba.

Musisi ini berinisial MF ini ditangkap polisi di sebuah parkiran di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022), pukul 00.30 WIB.

Diberitakan Kompas.com, MF merupakan salah satu musisi band indie beraliran jazz.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo.

"MF (29) merupakan seorang musisi yang tergabung dalam grup band Musik Jazz bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika," kata Kombes Pol Ady Wibowo saat dihubungi, Kamis (17/3/2022).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo menerangkan, MF diamankan pada Kamis dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB.

MF diamankan di sebuah parkiran kafe di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

"MF (29) diamankan di parkiran sebuah kafe di bilangan Blok M Jakarta Selatan," ucap danang.

"Kami amankan yang bersangkutan terkait penyalahgunaan narkotika," lanjutnya.

Baca Juga: Harta Rp 419 M Ludes, Miliarder Ini Jatuh Miskin Setelah Terlibat Skandal Narkoba hingga Gunakan Uangnya untuk Foya-foya Main Wanita, Akhir Hayatnya Tragis

Namun, pihak kepolisian sampai saat ini belum bisa menjelaskan secara rinci terkait penangkapan tersebut.

Dia mengatakan bahwa MF hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Masih kami dalami, mohon waktu yah akan kami sampaikan dalam waktu dekat ini," tutup danang.

Terbaru, polisi telah mengungkap siapa musisi yang berinisial MF.

Dikutip dari Tribun Seleb, polisi kini mengamankan musisi yang merupakan vokalis band Sisitipsi Muhammad Fauzan atau yang biasa disapa Ojan.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan saat dikonfirmasi melalui sambungan telfon.

"Iya benar (vokalis Sisitipsi)," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).

Sebelumnya, diberitakan Tribunnewswiki.com disc jockey (DJ) bernama Chantal Dewi juga ditangkap polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Chantal Dewi ditangkap polisi di salah satu apartemen mewah yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu, (16/3/2022) malam.

Baca Juga: Dapat Izin Rehabilitasi Rawat Jalan, Rizky Nazar Rayakan Ulang Tahun Bersama Keluarga dan sang Kekasih, Kini Bersyukur hingga Bakal Lebih Hati-hati Jalani Hidup

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan kabar penangkapan itu.

Adapun Chantal Dewi ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu di apartemen mewah tersebut.

"Iya benar, Chantal Dewi (ditangkap)," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Zulpan menuturkan bahwa dari penangkapan terhadap Chantal Dewi, penyidik berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu.

Narkoba jenis sabu tersebut diduga dikonsumsi oleh Chantal Dewi.

"Ditangkap Rabu (3/17/2022) pukul 23.30 WIB malam di Apartemen Cilandak. Barang buktinya sabu," kata Zulpan.

Baca Juga: Belum Bebas dari Rehabilitasi, BNNK Ungkap Kelanjutan Kasus Narkoba yang Menjerat Rizky Nazar: Masih Ada 2 Kali Pertemuan Rawat Jalan

GridPop.ID (*)