GridPop.ID - Masih ingatkan anda dengan sosok artis cantik Lidya Pratiwi?
Mungkin sebagian dari anda sudah lupa dengan bintang sinetron yang satu ini.
Wajar memang jika mengingat sosoknya yang menghilang selama bertahun-tahun.
Tentu hilangnya sosok Lidya Pratiwi dari dunia hiburan bukanlah tanpa sebab.
Artis cantik itu rupanya mendekam di balik jeruji besi Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Tak main-main, ia dituntut atas tindak pidana pembunuhan sang kekasih.
Melansir pemberitaan GridPop.ID sebelumnya, Lidya Pratiwi terbukti membunuh model Naek Gonggom Hutagalung.
Naek ditemukan tewas di Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara pada 28 April 2006.
Tak sendirian, Lidya Pratiwi turut menggandeng ibunya serta Vince Yusuf dan Tony Jusuf, sang paman untuk melancarkan aksi kejinya.
Pembunuhan berencana ini diawali dengan perampokan dan Lidya Partiwi sebagai teman dekat korban dijadikan umpan.
Pemain sinetron Ande-Ande Lumut ini merasa tidak terlibat dalam aksi yang dilakukan oleh ibu dan pamannya.
"Saya tidak terlibat," ujarnya saat itu dalam tangis haru yang membuat merinding.
Dari catatan GridPop.ID, Lidya yang pernah membintangi sinetron Untung Ada Jini ini sempat dipukul keluarga korban hingga sempat dirawat di rumah sakit.
Di persidangan terungkap, motifnya ternyata karena uang, karena saat itu, paman Lidya terlilit utang dan terus-terusan dikejar debt collector.
Lidya bersama ibu dan pamannya berencana untuk mengambil uang milik Naek.
Dibuat seakan-akan kasus perampokan, Lidya dan Naek akhirnya memutuskan untuk menginap di sebuah cottage di Ancol.
Meskipun sebenarnya, rencana untuk pergi ke Ancol itu sudah direncanakan matang-matang oleh ibu dan pamannya Lidya.
Sesampainya di cottage, Naek langsung dihabisi.
Ibu dan paman Lidya akhirnya ditangkap oleh kepolisian terkait pembunuhan Naek.
Lidya juga ikut ditangkap meskipun tidak ikut membunuh karena mengetahui tapi membiarkan pembunuhan itu terjadi.
Oleh Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lidya divonis hukuman pidana selama 14 tahun penjara.
Ini 3 tahun lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 17 tahun pidana penjara.
Kini, Lidya Pratiwi telah dinyatakan bebas bersyarat pada 2013 lalu.
Melansir Tribun Style, sejak kebebasannya itu Lidya Pratiwi telah mengubah identitasnya.
Lidya Pratiwi mengganti namanya dengan nama baru yakni Maria Eleanor.
Ia pun kerap membagikan kesehariannya di media sosial melalui akun Instagram bernama @mariaeleanor.official.
GridPop.ID (*)