GridPop.ID - Sebuah kisah memilukan kali ini terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah.
Seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali saat tidur sekamar dengan istrinya.
Dilansir dari Tribunnews.com, diketahui pelaku adalah seorang ayah berinisial AA (36) di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, dan korban adalah anak kandungnya, E (15).
AA mengaku melakukan aksinya sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada temannya.
Teman E kemudian melaporkan hal itu kepada paman korban dan diteruskan kepada ibu korban.
"Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri sebanyak delapan kali," kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada Kompas.com, Rabu (23/3/2022).
Ade mengatakan, modus yang digunakan AA adalah bujuk rayu atau memberikan iming-iming kepada anaknya.
Selain itu, korban juga diancam jika tidak mau menuruti kemauan pelaku, maka korban tidak akan dipinjami handphone dan sepeda motor.
"Barang itu menjadi penting demi korban melakukan pembelajaran secara daring itu untuk sarana prasarana. Serta keinginan untuk penggunaan sepeda motor," ungkapnya.
Dari pengakuan AA, dia melancarkan aksi bejatnya itu saat sekamar dengan sang istri.
"Saya melakukan di kamar rumah, ada istri saya. Tapi paling dia kecapekan dan saat tidur," kata AA kepada Tribun Solo, Rabu.
Pelaku mengaku mulai tak bisa menahan nafsunya sejak melihat putrinya buang air kecil di kamar mandi rumah.
Nafsu pelaku mulai tak tertahan saat melihat anaknya mengenakan celana pendek di rumah.
Sementara itu, agar aksi bejatnya tak diketahui istrinya, pelaku memanfaatkan selimut untuk menutupi badannya dan sang anak.
"Yang bersangkutan melakukan bujuk rayu selanjutnya kemudian menutupi aksinya itu dengan membentangkan selimut yang menutupi tubuh korban maupun tersangka," beber Ade, seperti dilansir Kompas.com.
Ade melanjutkan, kondisi rumah korban dinilai tak layak karena dalam satu keluarga yang berjumlah empat orang tidur dalam satu kamar.
Atas perbuatannya, AA diancam dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 Juncto Pasal 76d, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti.
Kemudian, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar."
"Dijelaskan lagi pada Pasal 81 Ayat 3 apabila itu dilakukan oleh orangtuanya ditambah sepertiga dari ancaman pidana atau 20 tahun," jelas Ade.
Sementara dalam kasus yang lain juga terjadi, seorang ayah di Semarang, Jawa Tengah, yang tega memerkosa anak kandunganya sendiri hingga tewas.
Dilansir dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, dari hasil otopsi terhadap korban yang masih berusia delapan tahun, ditemukan bekas luka di alat vital korban.
"Ada tanda-tanda kekerasan di bagian vagina dan dubur korban. Korban saat itu sudah meninggal dan sudah dimakamkan," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan WD mengaku, sering menonton video porno dan nekat memerkosa anaknya.
GridPop.ID (*)