"Untuk baju dan kosmetiknya masih berada di dalam kamar.
Sedangkan sepeda motornya, masih ada di parkiran depan," pungkasnya.
Diketahui bahwa Dea ditangkap ditangkap Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Kota Malang pada Kamis (24/3/2022) sore.
Penangkapan tersebut dilakukan, karena Dea diduga telah menyebarkan dan melakukan penjualan konten pornografi secara daring.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, Dea OnlyFans ditangkap di sebuah rumah kos harian yang terletak di Jalan Candi Kidal Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Dilansir dari Kompas.com, Dea telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi.
Kendati demikian Dea tak ditahan dan hanya wajib lapor.
Alasan Dea tak ditahan dan hanya wajib lapor yakni setelah adanya sejumlah pertimbangan, salah satunya ada permintaan dan jaminan dari keluarga.
Apalagi Dea juga masih berstatus sebagai mahasiswi yang mengaku akan menyelesaikan studinya.
GridPop.ID (*)