Setibanya di kawasan eks lokalisasi tersebut, SP langsung masuk di salah satu wisma.
"Korban berhubungan badan dengan seorang perempuan berinisial SU (48)."
"Dari keterangan saksi, mereka melakukan hubungan badan sekitar 10 menit saja," ucap AKP Nyoman.
AKP Nyoman melanjutkan, setelah melakukan hubungan badan dengan SP, saksi pergi ke kamar mandi meninggalkan korban.
"Selesai berhubungan badan, saksi pergi ke kamar mandi. Setelah kembali dari kamar mandi, korban telah telentang dengan keadaan tidak bernafas," Kapolsek Pare menjelaskan.
Seusai melihat korban telentang tak bernyawa, saksi langsung melapor pada pemilik wisma dan langsung diteruskan ke Polsek Pare.
Setelah melakukan pemeriksaan pada korban di lokasi, tim medis menyatakan tidak ada bekas tanda-tanda penganiayaan.
"Hasil pemeriksaan sementara oleh pihak tim medis di lokasi, tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan."
"Korban murni meninggal dunia dan tidak ditemukan adanya bekas tanda-tanda penganiyaan di tubuh korban," ujar AKP Nyoman.