GridPop.ID - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AR dan EE ditangkap Unit PPA Satuan Resese Kriminal Polres Serang Kota, Minggu (27/03/2022).
AR dan EE ditangkap karena bekerjasama menjajakan servis plus plus untuk pria hidung belang.
Dikatakan AR, ia tidak pernah memaksa melainkan kemauan sang istri EE sendiri.
Pasalnya, pekerjaan AR sebagai driver ojol (ojek online) dirasa kurang untuk cukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kasus ini pun telah dikonfirmasi oleh Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea.
"Kasus ini cukup unik, jadi suami istri sepakat menjajakan (menjual) istrinya melalui apalikasi MiChat," ujarnya, Minggu (27/03/2022), dikutip dari Kompas.com.
Setelah mendapatkan pelanggan, EE melayani pria di dalam kamar kos yang disewanya di kawasan Kaligandu, Kota Serang, Banten.
"Mereka menggunakan aplikasi untuk menawarkan istrinya tersebut untuk dijajakan kepada yang berminat, laki-laki. Nanti dieskusi di kosan dengan sekali eksekusi Rp 500.000," ujar Maruli.
kepada polisi, AR mengaku tidak pernah memaksa istrinya untuk melayani pria lain.
Dia menyebutkan, pekerjaan yang dijalani itu atas kemauan EE sendiri.
"Istri saya melakukan pekerjaan seperti ini karena kemauan sendiri, enggak ada paksaan dari saya sama sekali," kata AR di Wisma Pala, Kaligandu, Minggu (27/3/2022) malam, dikutip dari Tribunnews.com.
AR mengaku, sebagai suami merasa sakit hati setiap melihat istrinya melakukan hubungan badan dengan pria lain.
Namun, dia harus ikhlas karena demi bisa menghidupi kebutuhan sehari-hari dan dua anak kembarnya yang masih berusia enam tahun.
Diketahui, AR bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Dia menyebut, penghasilannya tidak cukup untuk biaya hidup.
"Saya sebagai laki-laki normal, sakit (hati) ada (istri berhubungan badan dengan pria lain), tapi itu kemauan istri sejak lima bulan lalu," terangnya.
Dalam sebulan, lanjut dia, AR dan EE mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta.
"Dari hasil introgasi, pelaku melakukan secara sadar dengan alasan ekonomi. Mereka menyampaikan bahwa sebulan meraup keuntungan Rp 10 juta," kata Maruli didamping Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma.
GridPop.ID (*)