GridPop.ID - Seluk beluk publik figur memang tidak pernah lepas dari sorotan publik.
Termasuk masa lalu pemain sinetron Ikatan Cinta satu ini. Ya, Cassandra Angelie.
Pada awal tahun 2022 lalu Cassandra Angelie ditangkat karena kasus prostitusi online.
Artis cantik ini tertangkap basah tidak berbusana dengan seorang pria di kamar hotel.
Terungkap dalam penyelidikan, setidaknya sudah lima kali Cassandra Angelie obral keperawanan.
"Ya tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online baru melakukan sebanyak 5 kali, kemudian soal tarif Rp30 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak ditahan.
Bahkan, setelah bebas ia kembali aktif di media sosial.
Melalui instagram, ia aktif mengunggah foto terbarunya.
"Ada yang berubah tapi bukan cuacaku,"tulis Cassandra di akun instagramnya @cassangeliee yang dikutip Tribun-Medan.com, Minggu (27/3/2022).
Ia juga menebar pesonanya dari lapangan Golf Club Karawaci.
"Ounty-ounty unch," tulisnya.
Lalu dibalas netizen atas nama akun @deffiii: "Yang dulu biarlah berlalu ya, semoga kamu nanti bisa dinikahi Sultan kaya raya jadi ndak perlu mengulang kesalahan yang sama. Sayang banget secantik ini dihargai pakai uang."
Update
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan polisi tidak menahan yang terlibat kasus praktek prostitusi online.
Walaupun jadi tersangka, pemeran sinetron Ikatan Cinta itu hanya harus melakukan wajib lapor.
"Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan dikutip dari Tribun Pontianak.
Selain itu alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap CA alias Cassandra Angelie dikarenakan tersangka merupakan pelaku sekaligus korban dalam kasus prostitusi tersebut.
Alasan lain adalah Cassandra berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan akan bersifat kooperatif selama wajib lapor.
"Artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan, dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ujar Zulpan.
GridPop.ID (*)