Mulai dari orang dekat terdakwa yang terlibat dalam pembuatan video hingga polisi.
"Para saksi dihadirkan untuk pembuktian. Ada saksi yang berkaitan dengan dokumentasi foto. Juga polisi yang menangkap," ucapnya, Senin (28/3/2022), dikutip dari Tribun Jogja.
Selain saksi, sidang ini juga menghadirkan sejumlah barang bukti di antaranya ponsel, laptop dan lainnya.
Sementara saksi ahli belum dihadirkan dalam sidang ini.
Sebelumnya, JPU, Isti Ariyanti mengatakan pihaknya akan menghadirkan sebanyak 10 saksi termasuk saksi ahli.
"Saksi ahli ada 2 orang. Sisanya saksi fakta," kata Isti.
Diketahui, Siskaeee dikenakan dakwaan 3 pasal alternatif. Yakni dakwaan satu, pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 UU RI Nomor 44 Tahun 2022 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Serta dakwaan ketiga pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pada sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada 21 Maret 2022 lalu, terdakwa dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
GridPop.ID (*)