Find Us On Social Media :

Masih Ingat Siskaeee? Sama-sama Hobi Bugil Depan Kamera, Nasibnya Tak Semujur Dea OnlyFans yang Tak Ditahan, Begini Kabarnya Sekarang

By Arif B, Selasa, 29 Maret 2022 | 18:17 WIB

Heboh video Siskaeee saat bugil di bandara YIA

Mulai dari orang dekat terdakwa yang terlibat dalam pembuatan video hingga polisi.

"Para saksi dihadirkan untuk pembuktian. Ada saksi yang berkaitan dengan dokumentasi foto. Juga polisi yang menangkap," ucapnya, Senin (28/3/2022), dikutip dari Tribun Jogja.

Selain saksi, sidang ini juga menghadirkan sejumlah barang bukti di antaranya ponsel, laptop dan lainnya.

Sementara saksi ahli belum dihadirkan dalam sidang ini.

Sebelumnya, JPU, Isti Ariyanti mengatakan pihaknya akan menghadirkan sebanyak 10 saksi termasuk saksi ahli.

"Saksi ahli ada 2 orang. Sisanya saksi fakta," kata Isti.

Diketahui, Siskaeee dikenakan dakwaan 3 pasal alternatif. Yakni dakwaan satu, pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Heboh Kasus Siskaeee, Kini Muncul Video Wanita Cantik Santai Jalan Tanpa Celana di Tempat Umum, Terkuak Fakta Dibaliknya yang Bikin Tercengang

Dakwaan kedua, pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 UU RI Nomor 44 Tahun 2022 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Serta dakwaan ketiga pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pada sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada 21 Maret 2022 lalu, terdakwa dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Baca Juga: Berangkat dari Rasa Trauma Berujung Tindak Asusila, Siskaeee Ngaku Kantongi Rp 2 Miliar dari Aksinya Pamer Aurat di 7 Situs, Ada Sosok Lain yang Diburu Polisi

GridPop.ID (*)