GridPop.ID - Masih ingat Siskaeee?
Wanita dengan nama asli Fransisca Candra ini sempat menghebohkan publik pada awal Desember tahun 2021 lalu.
Sama-sama hobi bugil di depan kamera seperti Dea OnlyFans, bagaimana kabar Siskaeee?
Seperti yang dilansir dari Tribun Jateng, meski sudah berstatus tersangka namun Dea OnlyFans tidak ditahan.
Polda Metro Jaya mengungkap alasan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pornografi, Dea Onlyfans.
Menurut Zulpan, salah satu alasannya karena Dea masih berstatus mahasiswi dan mengaku ingin melanjutkan kuliah.
"Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Zulpan saat dimintai konfirmasi, Sabtu (26/03/2022).
Beda nasib dengan Siskaeee yang Senin (28/03/2022) kamarin baru saja menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Wates.
Pelaksanaan sidang digelar secara daring di mana Siskaeee berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Ada delapan saksi yang dihadirkan dalam sidang kedua ini.
Juru Bicara PN Wates, Kemas Reynald Mei mengatakan delapan saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki latar belakang yang berbeda-beda.
Mulai dari orang dekat terdakwa yang terlibat dalam pembuatan video hingga polisi.
"Para saksi dihadirkan untuk pembuktian. Ada saksi yang berkaitan dengan dokumentasi foto. Juga polisi yang menangkap," ucapnya, Senin (28/3/2022), dikutip dari Tribun Jogja.
Selain saksi, sidang ini juga menghadirkan sejumlah barang bukti di antaranya ponsel, laptop dan lainnya.
Sementara saksi ahli belum dihadirkan dalam sidang ini.
Sebelumnya, JPU, Isti Ariyanti mengatakan pihaknya akan menghadirkan sebanyak 10 saksi termasuk saksi ahli.
"Saksi ahli ada 2 orang. Sisanya saksi fakta," kata Isti.
Diketahui, Siskaeee dikenakan dakwaan 3 pasal alternatif. Yakni dakwaan satu, pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 UU RI Nomor 44 Tahun 2022 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Serta dakwaan ketiga pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pada sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada 21 Maret 2022 lalu, terdakwa dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
GridPop.ID (*)