"Sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," kata Zulpan.
Meski telah menjadi tersangka, Dea hanya dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan terkait kasus yang mejeratnya.
"Tak ditahan, sementara hanya dilakukan wajib lapor," ujar Zulpan.
Polda Metro Jaya mengungkap alasan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pornografi, Dea Onlyfans.
Menurut Zulpan, salah satu alasannya karena Dea masih berstatus mahasiswi dan mengaku ingin melanjutkan kuliah.
GridPop.ID (*)