Find Us On Social Media :

'Sakit', Mata Memerah Menanggung Malu karena Ketahuan, Siswa di Banjarnegara Ngaku Sudah 5 Kali Berhubungan Badan Sesama Jenis dengan Lebih dari 1 Pasangan!

By Arif B, Kamis, 31 Maret 2022 | 07:42 WIB

Dua pelaku pemain video mesum pasangan sejenis yang bikin viral di Banjarnegara diamankan polisi

GridPop.ID - VD (17), siswa salah satu SMA di Banjarnegara hanya bisa menunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Banjarnegara, Senin.

Matanya memerah saat banyak kamera wartawan menyorot dirinya.

VD tampak sedih dan ketakutan menanggung akibat perbutannya membuat video mesum dengan pasangan sesama jenis di tengah sawah.

Bahkan, ia mengaku telah lima kali berhubungan badan dengan sesama jenis.

Bukan hanya dengan JU, pasangan homo yang mengantarnya ke jeruji penjara, namun juga bersama pria lain yang tak ia sebutkan identitasnya.

Meski besgitu, siswa kelas 11 itu mengaku masih punya ketertarikan dengan perempuan.

VD pun mengaku sakit saat melakukan aktivitas seks menyimpang dengan pasangan homonya.

"Sakit, " katanya menjawab pertanyaan polisi, dikutip dari Tribun Jateng.

Kepada petugas, pelaku mengaku memperjual belikan video mesum yang dia buat.

Baca Juga: Hubungan Sesama Jenis Terkuak Sampai Dikabarkan Nikah di Belanda, Pengakuan Indra Bruggman Bikin Luna Maya Syok Tak Percaya: Seriusan?

"Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya," terang Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, dikutip dari Tribunnews.com.

"Namun harga per member Rp 150.000,- dan salah satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli 1 (satu) unit sepeda Honda Vario seharga 10 juta," lanjutnya.

Kapolres mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Serta pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga: Wanita Penyuka Sesama Jenis Bunuh Koki Muda, Cemburu Kekasih Perempuannya Dekat dengan Korban Padahal Sudah 9 Tahun Jalin Asmara, Begini Kronologinya

GridPop.ID (*)