Find Us On Social Media :

Sekali Kencan Pasang Tarif Rp 500 Ribu, Suami Nekat Jual Istri via MiChat Berdalih Tuntutan Ekonomi, Pengakuan si Pria Bikin Geleng Kepala

By Ekawati Tyas, Kamis, 31 Maret 2022 | 09:02 WIB

Ilustrasi aplikasi MiChat

GridPop.ID - Seorang istri dijual oleh sang suami melalui aplikasi MiChat.

Makin mirisnya, anak kembar mereka ikut dibawa saat transaksi berlangsung.

Dilansir dari Tribun Banten, suami berinisial AR jadi dalang di balik aksi jual istri via MiChat.

Diketahui bahwa AR adalah karyawan swasta asal Jakarta Barat.

Ia dengan tega mempromosikan istrinya sendiri untuk menjadi pemuas nafsu para pria hidung belang.

Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, menerangkan bahwa AR telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka menjual istrinya.

Hasil temuan di lapangan, AR dan istrinya mempunyai anak kembar," ujarnya melalui pesan instan kepada TribunBanten.com, Minggu (27/3/2022).

Dilansir dari Kompas.com, tersangka mengaku pada polisi bahwa ia tak pernah memaksa sang istri melayani pria lain.

Baca Juga: Edan! Bocah SD Dijual Pacar Lewat Aplikasi MiChat dengan Tarif Rp 300 Ribu Sekali Kencan, tapi Pelaku Tilep Duit Hasil Open BO dengan Alasan Ini

Diakuinya, pekerjaan tersebut dilakukan atas dasar kemaun istrinya sendiri.

"Istri saya melakukan pekerjaan seperti ini karena kemauan sendiri, enggak ada paksaan dari saya sama sekali," kata AR di Wisma Pala, Kaligandu, Minggu (27/3/2022) malam.

AR menyebut jika dirinya sebetulnya merasa sakit hati tiap kali menyaksikan sang istri berhubungan badan dengan pria lain.

Kendati demikian, AR berusaha ikhlas agar kebutuhan sehari-harinya dapat terpenuhi, terlebih mereka memiliki anak kembar yang kini berusia enam tahun.

Tersangka ditangkap di sebuah kos yang berlokasi di Kaligandu, Kota Serang.

Dalam melakukan pekerjaan tersebut ternyata anak kembar mereka ikut serta diajak.

Kemudian buah hati tersebut ditinggal di ruangan samping kamar.

"Korban dan tersangka membawa dua anak kandungnya kemudian anaknya pindah ke dalam ruangan yang berbeda," ucapnya.

Si istri lantas melayani pelanggan yang telah memesannya.

Baca Juga: Masa Bodoh Meski Pacar Hamil 5 Bulan, Pria Ini Relakan Wanita Pujaan Hatinya Ditiduri Para Pria Hidung Belang Asal Dapat Cuan, Segini Tarif yang Dipasang

Ia kemudian memberikan uang bayaran kepada suaminya.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa uang Rp 500 ribu, 5 bungkus alat kontrasepsi, 1 bungkus alat kontrasepsi terpakai, 2 dus kecil kartu perdana dan 1 ponsel.

AR diduga melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), menurut keterangan polisi.

Ia juga diduga melakukan perbuatan cabul, seperti dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana.

GridPop.ID (*)