Pisau tersebut dibawa pelaku lantaran ia bekerja sebagai karyawan swasta di bagian gudang.
"Ngecek stok di toko-toko, ngecek di dus, makanya dia bawa cutter," ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, diamankan pula sejumlah barang bukti yaitu satu potong kaus warna kuning, satu potong celana dalam warna abu-abu, satu potong pakai dalam warna hitam dan satu pasang sendal jepit.
Dilansir dari Tribun Jogja, kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta.
"Pasal yang disangkakan, MAA melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya dikutip dari TribunJogja.com.
Adapun MAA mengaku jika perbuatannya tersebut dilakukan lantaran merasa tersinggung.
Ya, korban menyebut bahwa pelaku lemah saat di ranjang hingga harus menggunakan tisu magic.
"Karena dari dia-nya itu terlalu, kata-katanya agak keras.
Kaya kok pakai gituan segala. Kaya dikatain lemah, karena pakai tisu magic," kata MAA, saat dihadirkan di Polresta Yogyakarta, pada Kamis.
Kalimat yang diutarakan korban membuat pelaku meradang hingga ia pun mengambil pisau cutter yang berada di tasnya.
MAA kemudian menyayat tubuh korban.
"Ya tersinggung juga, habis itu melukai korban," ujarnya dikutip dari TribunJogja.com.
GridPop.ID (*)