Find Us On Social Media :

Disebut Tak Perkasa Saat Main di Atas Ranjang, Seorang Pria Sayat Tubuh Wanita yang Dibooking via MiChat, Kejadian Selanjutnya Sungguh di Luar Dugaan

By Ekawati Tyas, Jumat, 1 April 2022 | 13:02 WIB

Ilustrasi Open BO

GridPop.ID - Seorang pria kabur usai menyayat teman kencan yang ia booking via aplikasi MiChat.

Pria berinisial MAA (29) melukai FNI dengan pisau cutter.

Dilansir dari Kompas.com, pelaku bahkan kabur tanpa mengenakan busana.

"Pelaku langsung kabur tanpa menggunakan baju, lari," kata Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Andika Arya Pratama, Kamis (31/3/2022).

Kebetulan saat pelaku kabur sedang ada patroli pengamanan di sekitar lokasi kejadian.

Alhasil pelaku berhasil diamankan.

Lebih lanjut, Andika menceritakan bahwa insiden tersebut berawal ketika pelaku bertemu dengan si teman kencan yang dikenal via MiChat.

Usai keduanya sepakat tentang harga, mereka bertemu di salah satu hotel yang ada di kawasan kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Yogyakarta, Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 00.00 WIB.

"Melalui MiChat melakukan transaksi seks open BO bersama korban, janjian kencan di TKP jasa korban Rp 350.000 per jam," ungkapnya.

Baca Juga: Sekali Kencan Pasang Tarif Rp 500 Ribu, Suami Nekat Jual Istri via MiChat Berdalih Tuntutan Ekonomi, Pengakuan si Pria Bikin Geleng Kepala

Usai berhubungan badan sebanyak satu kali, ternyata pelaku ingin tambah lagi.

Tapi, korban menolak ajakan tersebut hingga terjadilah cekcok berujung aksi MAA menyabet pisau cutter ke tubuh FNI.

Pisau tersebut dibawa pelaku lantaran ia bekerja sebagai karyawan swasta di bagian gudang.

"Ngecek stok di toko-toko, ngecek di dus, makanya dia bawa cutter," ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, diamankan pula sejumlah barang bukti yaitu satu potong kaus warna kuning, satu potong celana dalam warna abu-abu, satu potong pakai dalam warna hitam dan satu pasang sendal jepit.

Dilansir dari Tribun Jogja, kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta.

"Pasal yang disangkakan, MAA melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya dikutip dari TribunJogja.com.

Adapun MAA mengaku jika perbuatannya tersebut dilakukan lantaran merasa tersinggung.

Ya, korban menyebut bahwa pelaku lemah saat di ranjang hingga harus menggunakan tisu magic.

Baca Juga: Edan! Bocah SD Dijual Pacar Lewat Aplikasi MiChat dengan Tarif Rp 300 Ribu Sekali Kencan, tapi Pelaku Tilep Duit Hasil Open BO dengan Alasan Ini

"Karena dari dia-nya itu terlalu, kata-katanya agak keras.

Kaya kok pakai gituan segala. Kaya dikatain lemah, karena pakai tisu magic," kata MAA, saat dihadirkan di Polresta Yogyakarta, pada Kamis.

Kalimat yang diutarakan korban membuat pelaku meradang hingga ia pun mengambil pisau cutter yang berada di tasnya.

MAA kemudian menyayat tubuh korban.

"Ya tersinggung juga, habis itu melukai korban," ujarnya dikutip dari TribunJogja.com.

GridPop.ID (*)