Find Us On Social Media :

Pasang Tarif Rp 350 Ribu Per Jam, Tante Ini Open BO, Pelanggan Mahasiswa Ketagihan Sampai Mau Nambah tapi Endingnya Bikin Syok!

By Arif B, Minggu, 3 April 2022 | 08:41 WIB

Ilustrasi Open BO

Gridop.ID - Wanita paruh baya yang menjajakan jasa prostitusi atau open BO itu adalah NE (42).

Ia memasang tarif Rp 350 ribu per jam.

Seorang mahasiswa berinisial MMA menjadi salah satu korbannya.

Keduanya sepakat berkencan di salah satu hotel di pusat kota Yogyakarta, Sabtu (26/03/2022).

Tak puas hanya sekali, mahasiswa asal Bangunjiwo, Bantul, itu berniat untuk menambah jasa NE.

Namun, dikarenakan perkataan NE yang menyinggung hatinya MMA tega membunuh korban hingga berlumuran darah.

Melansir dari Tribun Medan, dia merasa diejek ketika berhubungan badan dan tak perkasa karena menggunakan tisu magic.

"Saya dikatai, buat apa sih pakai itu (tisu magic) segala. Saya kayak dikatain lemah," kata tersangka menirukan ucapan korban saat berhubungan intim.

Mendengar itu, MAA naik pitam dan mengambil pisau cutter yang berada di tasnya.

Baca Juga: 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO, Mau Layani Hubungan Seks dengan Pria Hidung Belang, Alasannya Bikin Syok

Kemudian dirinya menyayat leher, lengan kanan dan kiri, dan perut bagian kanan.

Kabar ini pun telah dikonfirmasi oleh Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Andika Arya Pratama.

"Ya tersinggung juga, habis itu melukai korban," terang dia.

Pihaknya pun telah melakukan penyelidikan dan menemukan fakta lain.

Ternyata niat MMA ditolak korban karena tersangka sudah kehabisan uang.

"Uang tersangka sudah habis. Jadi korban menolak melayani," terang dia.

Tindakan penganiayaan itu diketahui oleh saksi berinisial BS yang tak lain adalah karyawan hotel yang ditempati keduanya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, saksi mendengar teriakan dari salah satu kamar.

Ia lantas memastikan ke kamar tersebut, lantaran saksi mendengat teriakan orang minta tolong.

Baca Juga: Edan! Bocah SD Dijual Pacar Lewat Aplikasi MiChat dengan Tarif Rp 300 Ribu Sekali Kencan, tapi Pelaku Tilep Duit Hasil Open BO dengan Alasan Ini

"Setelah menganiaya, tersangka kabur. Saksi mengejar tersangka tetapi tidak tertangkap," terang Andika Pratama, dikutip dari Tribun Jogja.

Berdasarkan hasil olah TKP, polisi mengamankan beberapa barang bukti.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP, pasal 338 KUHP, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Video Syur 1 Menit 23 Detik di Bandara YIA Bikin Geger, Siskaeee Ngaku Miliki Kebiasaan Ini Saat Buat Konten hingga Singgung Fakta Tak Terduga Soal Tudingan Open BO

GridPop.ID (*)