S ditangkap di rumahnya yag berada di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Niko Purba mengatakan, korban dan pelaku berkenalan di sosial media Facebook pada tahun 2021 lalu.
Korban lantas diajak untuk makan di sekitar Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Kemudian pelaku yang sudah punya anak dan istri tersebut mengajak korban check in di sebuah hotel dan membujuk agar mau menuruti keinginan bejatnya.
"Pengakuan korban sudah delapan kali disetubuhi oleh pelaku, tapi kami terus mendalami karena kami menduga sudah lebih," jelasnya.
Niko menerangkan bahwa korban berkebutuhan khusus sehingga pelaku memanfaatkan kondisi tersebut.
Hal ini diketahui setelah pihaknya melakukan konsultasi dengan ahli psikolog terkait kondisi psikis korban.
"Bahwa korban memiliki komunikasi sosial dan kematangan sosial itu tidak sesuai dengan perkembangan usia, itu hasil pengecekan psikologinya," ucap Niko.
Pelaku, kata Niko memperkosa korban untuk mencari kepuasan seksual.
Adapun insiden ini diketahui karena orang tua korban ditegur oleh istri pelaku.
"Jadi dia mendatangi orang tua korban dan orangtuanya jadi sadar bahwa anaknya sudah disetubuhi," kata Alumni Akpol 2008.
Pelaku dikenakan Pasal 76d Juncto Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
GridPop.ID (*)