GridPop.ID - Seorang pria beristri berusia 47 tahun nekat memperkosa gadis berkebutuhan khusus hingga puluhan kali.
Korban terpaksa menuruti nafsu bejat pelaku, S yang dikenalnya via Facebook.
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, insiden ini terjadi di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Bahkan aksi bejat S sudah dilakukan selama satu tahun belakangan.
Kejadian pilu yang menimpa korban terkuak usai ia mengadu pada sang ibu, IN.
Pengakuan korban membuat IN menangis hingga akhirnya ia melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Barat.
Diakui IN, pelaku kerap datang ke rumah tiap kali korban diajak check in di hotel di kawasan Tamansari.
Tapi, pelaku berdalih pada orang tua korban hanya ingin mengajak makan di luar.
"Dia kenalan lewat Facebook, dia itu tadinya enggak mau sama laki ini, pengennya dianggap anak saja karena usianya kan 40 tahun anak saya saat itu 16 tahun," ucapnya.
Terkuak bahwa korban sebenarnya sempat menolak menuruti nafsu bejat pelaku, namun semua berubah kala korban diiming-imingi sejumlah uang.
Dilansir dari Wartakotalive.com, pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat pada, Kamis (31/3/2022).
S ditangkap di rumahnya yag berada di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Niko Purba mengatakan, korban dan pelaku berkenalan di sosial media Facebook pada tahun 2021 lalu.
Korban lantas diajak untuk makan di sekitar Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Kemudian pelaku yang sudah punya anak dan istri tersebut mengajak korban check in di sebuah hotel dan membujuk agar mau menuruti keinginan bejatnya.
"Pengakuan korban sudah delapan kali disetubuhi oleh pelaku, tapi kami terus mendalami karena kami menduga sudah lebih," jelasnya.
Niko menerangkan bahwa korban berkebutuhan khusus sehingga pelaku memanfaatkan kondisi tersebut.
Hal ini diketahui setelah pihaknya melakukan konsultasi dengan ahli psikolog terkait kondisi psikis korban.
"Bahwa korban memiliki komunikasi sosial dan kematangan sosial itu tidak sesuai dengan perkembangan usia, itu hasil pengecekan psikologinya," ucap Niko.
Pelaku, kata Niko memperkosa korban untuk mencari kepuasan seksual.
Adapun insiden ini diketahui karena orang tua korban ditegur oleh istri pelaku.
"Jadi dia mendatangi orang tua korban dan orangtuanya jadi sadar bahwa anaknya sudah disetubuhi," kata Alumni Akpol 2008.
Pelaku dikenakan Pasal 76d Juncto Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
GridPop.ID (*)