GridPop.ID - Seorang pelaku begal payudara di Pekalongan, Jawa Tengah dibekuk pihak kepolisian.
Setelah membuat resah para kaum wanita, kini si pelaku cuma bisa pasrah saat digelandang ke kantor polisi.
Dilansir dari Tribunnews.com, pria bernama Moh Adi Natah (36) diduga telah melakukan pelecehan seksual dengan motif begal payudara.
Pria yang beralamat di Desa Sembungjambu, RT 002 RW 001, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah tersebut melakukan aksinya terhadap seorang mahasiswi yang baru pulang kuliah saat mengendarai sepeda motor.
Pria tersebut berhasil diamankan polisi di Desa Babalan Lor, Bojong, Kabupaten Pekalongan pada, Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Adapun Adi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Pekalongan.
Terkuak bahwa aksi bejat si duda tersebut bukan kali pertama ia lakukan.
Namun, sudah tiga kali dan korbannya bahkan ada yang masih pelajar.
"Saya sudah cerai selama dua tahun.
Kadang muncul rasa kepengin, akhirnya melakukan itu.
Setelah melakukan itu, rasanya puas," kata Moh Adi Natah yang sehari-hari bekerja sebagai tukang jahit itu, Rabu (23/3/2022).
Tersangka lantas menjelaskan saat dirinya beraksi.
"Caranya dengan membuntuti terlebih dahulu sasarannya.
Sesampainya di jalan sepi, saya memepet kendaraan korban.
Lalu meremas dengan tangan kiri kemudian kabur," jelasnya.
Adapun Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menerangkan bahwa tersangka memang pernah mengalami gangguan jiwa.
Tapi, pihak keluarga menyebut bahwa kondisi tersebut dialami tersangka sudah lama.
"Tersangka saat dilakukan pemeriksaan, dalam kondisi jasmani dan rohaninya sehat-sehat saja.
Ini kami masih akan lakukan pemeriksaan dari psikologi, soal ada atau tidaknya kelainan dalam kecenderungan seksualnya," kata kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Arief mengatakan jika baru ada dua korban yang melapor dari tiga kali aksi tersangka.
"Kalau memang ada korban lain, silakan melapor juga ke Polres Pekalongan," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
"Kami juga akan menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 undang-undang RI tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.
Dilansir dari Tribun Jateng, aksi Adi diketahui terjadi pada 16 Maret 2022 sekitar pukul 19.00.
Korban yang berinisial QF (19) bersama temannya pulang kuliah mengendara sepeda motor.
Saat dalam perjalanan, tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku yang kemudian meremas payudaranya menggunakan tangan kiri.
Pelaku kemudian kabur setelah melakukan aksi bejat tersebut.
GridPop.ID (*)