Find Us On Social Media :

Sah Ketok Palu! Tak Hanya Dihukum Mati, Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Juga Dituntut Bayar Rp 300 Juta untuk Hal Ini, Keluarga Korban Lega

By Luvy Octaviani, Selasa, 5 April 2022 | 19:15 WIB

Herry Wirawan (HW) pelaku pemerkosaan 13 orang santriwati

GridPop.ID - Nama Herry Wirawan menjadi bulan-bulanan publik setelah perilaku bejatnya terkuak.Pasalnya, Herry Wirawan tega memperkosa 13 Santriwati yang juga merupakan muridnya sendiri.Dilansir dari laman tribunnews.com, pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut mengatakan, kasus ini terungkap ketika salah satu korban pulang ke rumah saat akan merayakan Hari Raya Idul Fitri pada 2021.Kala itu, orang tua korban melihat ada sesuatu yang berubah pada anaknya, hingga diketahui anaknya hamil."Nah disitulah akhirnya dengan ditemani oleh Kepala Desa mereka melapor ke Polda Jabar. Nah, itu awalnya seperti itu," ujarnya, dalam pemberitaan Kompas.com, 9 Desember 2021.Akibat perbuatan Herry Wirawan, terdapat 9 bayi yang dilahirkan para korban.Salah satu korban bahkan sampai melahirkan dua anak dari perbuatan asusila guru pesantren itu.Akibat tindakannya, kini Herry Wirawan sah divonis hukuman mati.Dikutip dari laman kompas.com, vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4/2022).

Baca Juga: Lakoni Aksi Mulia untuk Pertama Kalinya, Maria Ozawa Semringah Kala Ditemani Sosok Ini, sang Mantan Bintang Film Dewasa Tuai Sorotan