GridPop.ID - Kasus hukum terhadap Herry Wirawan, guru pesantren yang memerkosa 13 santriawati nya masih terus bergulir hingga saat ini.
Jaksa Kejakasaan Tinggi Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Melansir Sripoku.com, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menerangkan pihaknya menuntut Herry Wirawan dengan hukuman maksimal.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.
Selain pengumuman identitas, Jaksa juga menuntut Herry dijatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia atas perbuatannya.
"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia. Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurunganan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," ujar Kajati Jabar, Asep N Mulyana, seusai persidangan.
Asep menerangkan beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry sehingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia adalah pertama tersangka menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan untuk memanipulasi korban.
Kemudian, kata dia, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis.
Tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tak disetujui oleh beberapa pihak, salah satunya Komisioner Komnas Ham Beka Ulung.
Alasan Komisioner Komnas HAM tersebut, tak setuju di kebiri kimia menurutnya bertentangan dengan HAM.
"Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," katanya saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar