Atas perbuatannya, kata Arsya, pelaku dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun.
"Bila ada unsur kesengajaan akan dikaitkan dengan pasal lainnya. Kini, masih kami dalami lebih lanjut untuk penyebab kematian dan adakah unsur sengaja atau tidak," jelasnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senapan angin berjenis PCP dengan kaliber 4,5 milimeter milik Daud.
Kemudian ada 134 butir peluru beserta pakaian yang digunakan korban.
Sementara dalam kisah yang lain, beberapa waktu lalu kepolisian sempat menangkap seorang pelaku pembunuhan berinisial AR (35) di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Senin (20/12/2021).
Dilansir dari Megapolitan Kompas, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu berujar, korban pembunuhan itu adalah AS (61).
"Kami mengungkap kasus pembunuhan terjadi di wilayah Polsek Teluknaga. Jadi peristiwa ini peristiwa kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Deonijiu saat konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Selasa (21/12/2021).
Dia menyebut, hubungan antara pelaku dan korban adalah karyawan dan pemilik toko mebel.
Deonijiu menguraikan, pembunuhan itu bermula saat AR merasa sakit hati dengan perlakuan dari AS. AR sakit hati karena AS menolak untuk memberikan pinjaman uang. Pelaku meminjam uang lantaran dia terlilit utang.