“Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka empat orang, tersangka atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wily Mandaea Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama,” kata Whisnu dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).
Sementara tiga tersangka yang ditetapkan kini belum dilakukan penahanan.
Mereka adalah pacar Indra, Vanessa Khong bersama ayahnya, Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma.
Mereka akan diperiksa Bareskrim sebagai tersangka pada Kamis (14/4/2022) terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.
Whisnu menyebut ketiga orang tersangka tersebut diduga mendapat aliran dana dari Indra Kenz.
Baca Juga: Sembrono Beri Review Menjatuhkan, Mayang Buat Tan Skin Alami Banyak Kerugian, Berikut Rinciannya!
“Dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz,” tutur Whisnu.
Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma diancam pasal 5 dan atau pasal 10 Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
GridPop.ID (*)