Find Us On Social Media :

Diduga Ikut Nikmati Uang Haram, Pacar, Adik Hingga Calon Mertua Indra Kenz Ikut Jadi Tersangka Dugaan Kasus Penipuan

By Sintia N, Senin, 11 April 2022 | 13:41 WIB

Indra Kenz dan Vanessa Khong

GridPop.ID - Kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi binomo kini mulai memasuki babak baru.

Seperti diketahui, kasus penipuan itu telah menyeret nama seorang afiliator bernama Indra Kenz.

Indra Kenz pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Dilansir dari Tribunnews.com, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Februari 2022 lalu.

Berbagai macam aset milik Indra Kenz yang ditaksir bernilai Rp 55 miliar telah disita Bareskrim Polri.

Aset itu meliputi dua mobil Tesla, Ferrari, 6 unit rumah dan bangunan di Sumatera Utara dan Tangerang, jam tangan, dan uang tunai sejumlah Rp 1.245.371.103.

Indra Kenz pun terancam 20 tahun hukuman penjara dalam kasus dugaan penipuan serta judi online lewat aplikasi Binomo ini.

Kini, kasus penipuan Indra Kenz itu mulai mengalami kemajuan.

Dikabarkan Kompas.com, tersangka kasus penipuan berkedok trading melalui aplikasi binomo itu kini telah bertambah.

Baca Juga: Kian Santer Kabar Pernikahan Fuji & Thariq Halilintar, Faisal Akhirnya Angkat Bicara, Singgung Soal Watak si Calon Anak Mantu

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto menyampaikan, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Dari tujuh orang tersebut, empat di antaranya telah ditahan.

“Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka empat orang, tersangka atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wily Mandaea Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama,” kata Whisnu dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).

Sementara tiga tersangka yang ditetapkan kini belum dilakukan penahanan.

Mereka adalah pacar Indra, Vanessa Khong bersama ayahnya, Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma.

Mereka akan diperiksa Bareskrim sebagai tersangka pada Kamis (14/4/2022) terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.

Whisnu menyebut ketiga orang tersangka tersebut diduga mendapat aliran dana dari Indra Kenz.

Baca Juga: Sembrono Beri Review Menjatuhkan, Mayang Buat Tan Skin Alami Banyak Kerugian, Berikut Rinciannya!

“Dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz,” tutur Whisnu.

Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma diancam pasal 5 dan atau pasal 10 Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Baca Juga: Telanjang Bulat Nyelonong Masuk Kamar Tetangga, Pria Ini Nyaris Renggut Keperawanan Gadis di Bawah Umur, Aksi Perlawanan Korban Bikin Warga Sekampung Geger

GridPop.ID (*)