Ia mengaku tak tahu apa-apa terkait kasus ini, tapi mendadak harus berurusan dengan pihak berwajib.
"Hebat ya, baru juga masuk umur 20 tahun, enggak tahu apa-apa, sudah jadi tersangka saja gue," tulis Vanessa Khong dikutip dari unggahan di Instagram-nya, Senin (11/4/2022).
Tunangan Indra tersebut tak percaya tim penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Pasalnya, ia menyebut jika sang kekasih bahkan masih memiliki hutang pada keluarganya.
Vanessa pun mengklaim pihaknya sama sekali tak menikmati hasil kejahatan Indra.
"Padahal dia masih utang sama Papa aku, eh malah dibilang menikmati duit saja.
Mau heran, tapi ya bagaimana? Ini negara konoha," tulis Vanessa Khong.
Sebagai informasi, Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, ketiga tersangka baru tersebut dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat (1) e KUHP.
GridPop.ID (*)