Find Us On Social Media :

'Penjara Bakal Penuh!', Vanessa Khong Tak Terima Namanya Jadi Tersangka, Bongkar Tujuan Indra Kenz Transfer Uang Haram ke Rekening sang Ayah

By Ekawati Tyas, Selasa, 12 April 2022 | 05:02 WIB

Vanessa Khong

GridPop.ID - Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka terhadap Vanessa Khong tak lain terkait kasus penipuan berkedok investasi melalui Binomo yang diduga dilakukan Indra Kenz.

Dilansir dari Kompas.com, selain itu ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei juga menyandang status serupa.

Polisi menduga bahwa mereka menerima aliran dana dari hasil tindak kejahatan Indra Kenz.

Terkait status tersebut, Vanessa pun angkat bicara.

Ia justru membongkar bahwa uang yang dikirim dari Indra ke sang ayah bertujuan untuk pembangunan rumah tunangannya tersebut.

"Papaku jadi tersangka karena terima aliran dana, padahal dikirim duit ke Papa karena dia minta tolong bangun dan renovasi rumah," tulis Vanessa Khong, dikutip dari Instagram @vanessakkhong, Minggu (10/4/2022).

"Semua bukti pembayaran juga sudah lengkap," lanjutnya.

Lebih lanjut, Vanessa menjelaskan jika seluruh rumah yang dimiliki sang tunangan telah disita.

Baca Juga: Diduga Ikut Nikmati Uang Haram, Pacar, Adik Hingga Calon Mertua Indra Kenz Ikut Jadi Tersangka Dugaan Kasus Penipuan

Itu lah sebabnya, ia bertanya-tanya mengapa ia dan sang ayah kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau kita bisa jadi tersangka.

Berarti semua orang yang terima duit dia jadi tersangka semua dong ya? Wah enggak paham sih kalau ini penjara bakal penuh," tulisnya.

Vanessa sebelumnya juga telah membantah jika dirinya dan sang ayah menyembunyikan uang Indra.

Bahkan Vanessa siap apabila harus menunjukkan bukti bahwa tudingan yang dialamtkan padanya tidak benar.

Dilansir dari Tribunnews.com, Bareskrim Mabes Polri baru saja merilis tersangka baru atas kasus Indra Kenz.

Ada tiga orang yang menyusul Indra Kenz sandang status tersangka.

Mereka adalah Vanessa Khong (pacar Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Baca Juga: Isu Putus Terjawab! Vanessa Khong Bongkar Nasib Hubungannya dengan Indra Kenz yang Terancam Masuk Bui Selama 20 Tahun, Singgung Soal Profesi eks Crazy Rich Medan

Ketiganya akan menjalani pemeriksaan pada, Kamis (14/4/2022).

Diduga para tersangka baru itu mendapat aliran dana dari eks Crazy Rich Medan.

Selain itu, mereka juga diduga membantu untuk menyamarkan dana atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan yang dilakukan Indra.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka dan menahan mereka, yaitu Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.

GridPop.ID (*)