GridPop.ID - Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui aplikasi Binomo kian meluas.
Tak hanya Indra Kenz dan beberapa komplotannya, kini sosok sang kekasih yakni Vanessa Khong pun ikut menjadi tersangka.
Dilansir dari Kompas.com, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong (VK), sebagai tersangka baru kasus penipuan via aplikasi Binomo.
Vanessa ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret dan 5 April 2022.
Ia dijerat pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana dari kekasihnya.
Selain menetapkan Vanessa, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim juga menetapkan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei; dan adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma, sebagai tersangka.
Terhadap ketiganya, polisi menyangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
“Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/4/2022).
Namun penetapan sebagai tersangka itu disambut oleh Vanessa Khong dengan penuh kemurkaan.
Dilansir dari TribunWow.com, Vanessa Khong seolah merasa difitnah atas tudingan ikut kecipratan duit haram Indra Kenz.
Ia pun melayangkan protes melalui sebuah postingan akun Instagramnya @vanessakhongg pada Minggu (10/4/2022).