Kami pun juga mau apa lagi.
Almarhum anak kami sudah tidak ada, jadi rasanya sudah pantas jugalah kepedihan yang dirasakan Joddy," tegas Faisal.
Menurut Faisal, apa yang dilakukan Joddy saat itu tak ada unsur kesengajaan.
Terkait vonis itu, Faisal berharap agar Joddy sadar dan tak mengulangi kecerobohannya.
"Joddy mungkin tidak sengaja, tidak diniatkan untuk seperti itu," ujarnya.
"Kan lima tahun sudah cukup juga lah untuk dia jera melakukan hal-hal yang tidak pantas.
Dengan lima tahun itu mudah-mudahan dia bisa menyadari akan kesalahannya, kelalaiannya, tentu tidak akan berulang lagi," sambung Faisal.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang membacakan vonis terhadap Joddy pada, Senin (11/4/2022).
Dilansir dari Kompas.com, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama lima tahun," ujarnya.
"Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," lanjutnya.
GridPop.ID (*)