Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Nuralamsyah, Ahmad Ali Fahmi.
“Kira-kira Jam 2 pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok lah tanpa sebab, saya gak tau pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” kata Ahmad Ali Fahmi pada, Selasa (12/4/2022).
Pihaknya telah memberikan waktu agar Putra dan Rico meminta maaf.
Sayangnya, keduanya tak menghiraukannya.
Alhasil korban pun membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022.
Dalam pelaporan tersebut, Fahmi turut membawa sejumlah bukti berupa hasil visum serta rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.
Selain itu, ia turut menghadirkan sejumlah saksi yang juga menjadi korban pengeroyokan.
Kliennya pun mengalami luka pada bagian rahang sebelah kanan akibat terkena pukulan benda tumpul.
“Karena kita nunggu itikad baiknya minta maaf, enggak mau minta maaf.
Oleh karena itu, kita laporkan ke polisi,” tuturnya.
"Luka dalam di bagian rahang kanan, ada bekas pukulan benda tumpul,” imbuh Fahmi.
GridPop.ID (*)