"Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar. Dana tersebut atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK," kata Ahmad melanjutkan.Sedangkan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp 1,5 miliar."RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar," tutur Ahmad.Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1E KUHP.Mereka akan diperiksa Bareskrim sebagai tersangka pada Kamis (14/4/2022) terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa Khong pun murka hingga membantah tegas segala tudingan polisi yang dilayangkan padanya dan keluarganya.Bahkan, Vanessa Khong juga turut menyenggol mantan pacar Indra Kenz, Susyen Regina.Diketahui ia bersama sang papa dan adik Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka baru kasus Binomo.Melalui Instagram, Vanessa Khong seolah ingin menyeret Susyen dalam lingkaran kasus tersebut.