GridPop.ID - Kasus penipuan yang dilakukan Indra Kenz masih terus menjadi sorotan publik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz pun terancam 20 tahun hukuman penjara.
Buntut kasus tersebut, kini kekasihnya yakni Vanessa Khong juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari laman kompas.com, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo.
Bukan hanya itu, polisi juga menetapkan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, sebagai tersangka.
Mereka diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.
Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 Ayat (1) e KUHP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan peran dari Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma.
Ahmad Ramadhan juga merespons soal Vanessa Khong yang membantah bahwa ia dan Rudiyanto Pei terlibat dalam kasus Indra Kenz.
Source | : | Kompas.com,tribuntrends |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar