Kasus ini pun terbongkar ketika korban mulai sadar hanya dimanfaatkan pelaku.
SR pun akhirnya menceritakan peristiwa yang ia alami ke orangtuanya.
Ia mengaku telah 5 kali dipaksa SF untuk berhubungan badan di Ponpes.
Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SF yang merupakan warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur itu sudah diamankan sejak Jumat (8/4/2022) lalu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat lalu, SF terbukti melakukan persetubuhan terhadap seorang santriwati di bawah umur dan dikuatkan beberapa alat bukti, sehingga kini dia sudah ditahan," ungkap AKP Miftahuda Dizha Fezuono, dikutip dari Serambinews.com, Selasa (12/4/2022).
Sebelum pelaku ditahan, petugas juga sudah mengambil keterangan dari ahli visum et pepertum, ahli psikologi forensik, kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara.
Atas perbuatannya, jelas Kasat Reskrim, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Hukumannya adalah penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.
GridPop.ID (*)