Find Us On Social Media :

Ngaku Tak Tahan Liat Kemolekan Anak Didiknya, Ustaz di Aceh Jadikan Santriwati Budak Pemuas Nafsu Selama 3 Tahun, Terbongkar Gegara Hal Mengejutkan Ini!

By Arif B, Kamis, 14 April 2022 | 20:42 WIB

Terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang santriwati, seorang oknum guru ngaji berinisial SF (27), diamankan petugas Polres Aceh Timur.

GridPop.ID - Satu lagi oknum yang mencoreng profesi pemuka agama.

Adalah SF (27), seorang ustaz di Aceh yang tega jadikan santriwati berinsial SR (18) jadi budak pemuas nafsu.

Bahkan, kelakuan bejat pelaku sudah dilakukan sejak pertengahan tahun 2018 hingga November 2021.

Melansir dari Tribun Medan, pelaku menjadikan korban budak pemuas nafsu lantaran tak tahan melihat kemolekan tubuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SF mencabuli korban di kamar asrama putri, hingga kamar mandi.

Kala itu pelaku mengendap-enap masuk ke kamar korban lewat jendela.

Kebetulan, asrama putri tengah sepi dan tidak ada orang.

SF memanfaatkan situasi itu, lalu mengajak SR berhubungan badan.

Selain itu, SF dan SR juga pernah melakukan persetubuhan di dalam kamar mandi asrama santriwati.

Baca Juga: 'Aku Tidak Berdaya', Niat Hati Lamar Kerja, Wanita Ini Malah jadi Budak Pemuas Nafsu Kenalannya di Facebook!

Saat itu, korban ijin dari jam belajar dengan alasan hendak buang air kecil.

Kemudian SF menyusul dari belakang dan mereka pun kembali berhubungan badan.

Kasus ini pun terbongkar ketika korban mulai sadar hanya dimanfaatkan pelaku.

SR pun akhirnya menceritakan peristiwa yang ia alami ke orangtuanya.

Ia mengaku telah 5 kali dipaksa SF untuk berhubungan badan di Ponpes.

Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SF yang merupakan warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur itu sudah diamankan sejak Jumat (8/4/2022) lalu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat lalu, SF terbukti melakukan persetubuhan terhadap seorang santriwati di bawah umur dan dikuatkan beberapa alat bukti, sehingga kini dia sudah ditahan," ungkap AKP Miftahuda Dizha Fezuono, dikutip dari Serambinews.com, Selasa (12/4/2022).

Sebelum pelaku ditahan, petugas juga sudah mengambil keterangan dari ahli visum et pepertum, ahli psikologi forensik, kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara.

Atas perbuatannya, jelas Kasat Reskrim, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga: Gegara Diajak Karaoke, Janda Kembang Ini Jadi Budak Pemuas Nafsu 4 Pria Bejat, Kebun Teh Jadi Saksi Bisu!

Hukumannya adalah penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.

Baca Juga: Tak Tahu Diri, Sudah Numpang Hidup dari Gaji Istri, Pria Ini Masih Gasak Anak Kandung Sendiri Jadi Budak Pemuas Nafsu Birahi

GridPop.ID (*)