Ia pun berharap agar tempat hiburan yang belum taat peraturan dapat mematuhi Perda Kota Palembang.
Terlebih saat ini sedang memasuki bulan suci Ramadan.
Selain mengamankan dua pasangan bukan suami istri dan juga 30 orang tak memiliki identitas, Satpol PP juga mengamankan 268 minuman keras yang tak memiliki izin edar dan jual di Jalan Petanang, Palembang.
"Kita juga temukan minuman yang dengan jumlah banyak. Dan selanjutnya akan kita lakukan pemusnahan," Katanya.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kegiatan serupa juga dilakukan Satpol PP Kota Tasikmalaya.
Satpol PP Kota Tasikmalaya merazia sejumlah warung makan yang masih nekat beroperasi saat siang hari di bulan puasa.
Sedikitnya lima warung makan di Komplek Olahraga, Dadaha, Kota Tasikmalaya, masih nekat melayani pembeli yang sedang makan siang.
Sebagian besar pelanggan tersebut yakni para pelajar berseragam sekolah.
Jika nanti pemilik warung makan masih berjualan di siang hari saat puasa, maka akan ditindqk tegas.
Mulai dari penyegelan hingga pemberian sanksi denda.
GridPop.ID (*)