Pelaku, kata Kapolres tinggal satu rumah dengan korban, ibu korban dan adik-adik korban itu sendiri.
"Jadi pelaku menyetubuhi korban ketika rumah dalam keadaan sepi atau penghuni rumah sedang tidur," ucapnya.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah beraksi selama bertahun-tahun dan terhitung sebanyak 50 kali memperkosa korban.
Diakui pelaku, ia menyesal dan siap bertanggung jawab atas perbuatan bejatnya sesuai hukum yang berlaku.
Sedangkan pasal yang disangkakan ke pelaku bejat tersebut, dengan pasal 81 ayat (3) UU no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Untuk ancaman hukumannya paling ringan 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar.
"Tersangka terbukti bersalah, karena mengakui perbuatannya dan siap mempertanggungjawabkan semuanya di hadapan hukum, serta JN menyesali perbuatan bejatnya tersebut," tegas France.
Insiden serupa terjadi di Gunungkidul, Yogyakarta.
Dilansir dari Kompas.com, S (49) dilaporkan ke polisi lantaran diduga memperkosa anak tirinya sebanyak dua kali.
Korban diketahui masih berusia 14 tahun ketika aksi cabul si ayah tiri terjadi.
Kejadian itu dilakukan ketika siang hari saat ibu korban pergi di ladang dan suasana rumah sedang sepi.
Kini korban sedang mendapatkan pendampingan dari petugas guna pemulihan psikis.
"Masih penyelidikan ya ini belum penyidikan.
Termasuk kami mendalami apakah ada bujuk rayu atau ada ancaman dari pelaku ke korbannya," kata Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Gunungkidul, Iptu Ratri Ratnawati kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).
GridPop.ID (*)