Find Us On Social Media :

Seluruh Penghuni Rumah Terlelap Tidur, Pria Ini Manfaatkan Anak Tiri Jadi Pemuas Nafsu, Pelaku Telah Beraksi 50 Kali Gunakan Modus Tak Disangka-sangka

By Ekawati Tyas, Jumat, 15 April 2022 | 16:02 WIB

Ilustrasi korban pemerkosaan.

GridPop.ID - Aksi pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak tiri kembali terjadi.

Kali ini seorang ayah tiri di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat puluhan kali menjadikan anak tirinya sebagai pelampiasan nafsu.

Bahkan pelaku sudah bertahun-tahun memaksa sang anak tiri melakukan hubungan badan.

Dilansir dari Tribun Pontianak, pelaku diketahui berinisial JN (45).

Sedangkan korban kini berusia 19 tahun.

Keduanya merupakan warga Desa Karya Maju, Kecamatan Boyan Tanjung.

Demi memuaskan hasrat birahinya, pelaku tak segan mengancam korban.

Ya, jika keinginan bejat pelaku tak disanggupi, ia bakal membunuh ibu dan adik-adik korban.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar mengatakan bahwa korban disetubuhi tersangka sejak berusia 14 tahun.

Baca Juga: Disekap 3 Hari dan Diminta Puaskan Suami Teman di Atas Ranjang, Mama Muda di Brebes Pilih Bunuh Diri Lantaran Depresi, Endingnya Bikin Heboh

Saat itu korban masih berstatus sebagai pelajar kelas 2 SMP.

"Menurut keterangan korban, ia disetubuhi ayah tirinya tersebut dari tahun 2017, hingga sekarang ini berusia 19 tahun, dengan ancaman akan membunuh ibunya korban dan adik-adiknya," ujarnya kepada wartawan, di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa 12 April 2022.

Pelaku, kata Kapolres tinggal satu rumah dengan korban, ibu korban dan adik-adik korban itu sendiri.

"Jadi pelaku menyetubuhi korban ketika rumah dalam keadaan sepi atau penghuni rumah sedang tidur," ucapnya.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah beraksi selama bertahun-tahun dan terhitung sebanyak 50 kali memperkosa korban.

Diakui pelaku, ia menyesal dan siap bertanggung jawab atas perbuatan bejatnya sesuai hukum yang berlaku.

Sedangkan pasal yang disangkakan ke pelaku bejat tersebut, dengan pasal 81 ayat (3) UU no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Untuk ancaman hukumannya paling ringan 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar.

"Tersangka terbukti bersalah, karena mengakui perbuatannya dan siap mempertanggungjawabkan semuanya di hadapan hukum, serta JN menyesali perbuatan bejatnya tersebut," tegas France.

Baca Juga: Telanjang Bulat Nyelonong Masuk Kamar Tetangga, Pria Ini Nyaris Renggut Keperawanan Gadis di Bawah Umur, Aksi Perlawanan Korban Bikin Warga Sekampung Geger

Insiden serupa terjadi di Gunungkidul, Yogyakarta.

Dilansir dari Kompas.com, S (49) dilaporkan ke polisi lantaran diduga memperkosa anak tirinya sebanyak dua kali.

Korban diketahui masih berusia 14 tahun ketika aksi cabul si ayah tiri terjadi.

Kejadian itu dilakukan ketika siang hari saat ibu korban pergi di ladang dan suasana rumah sedang sepi.

Kini korban sedang mendapatkan pendampingan dari petugas guna pemulihan psikis.

"Masih penyelidikan ya ini belum penyidikan.

Termasuk kami mendalami apakah ada bujuk rayu atau ada ancaman dari pelaku ke korbannya," kata Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Gunungkidul, Iptu Ratri Ratnawati kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

GridPop.ID (*)