Find Us On Social Media :

Nasib Amaq Sinta di Ujung Tanduk? Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Tak Bisa Dihentikan, Pakar Ungkap Alasannya!

By Arif B, Minggu, 17 April 2022 | 08:41 WIB

Begini penjelasan Polda NTB tentang korban begal motor di Lombok, Amaq Sinta.

GridPop.ID - Amaq Sinta alias Murtede (34) sedang menjadi sorotan.

Sebab niat membela diri, korban begal ini justru ditetapkan sebagai tersangka.

Melansir dari Kompas.com, semua bermula saat ia hendak mengantar makanan dan air hangat untuk keluarga yang tengah menjaga ibunya di rumah sakit di Lombok Timur.

Diperjalanan tepatnya di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, ia diadang oleh empat begal.

Berusaha menyelamatkan diri dan motornya, Amaq Sinta melakukan perlawanan dengan pisau dapur yang dibawa.

"Saya melawan, daripada saya mati. Saya pakai pisau dapur yang kecil, tapi karena mereka yang duluan menyerang saya membela diri,"

"Seandainya dia tidak melakukan kekerasan pada saya, saya ingin lari. Tapi dia justru menebas saya berkali-kali," katanya.

Akibatnya dua dari empat begal tewas terkena tusukan pisau Amaq Sinta.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka akibat perlawanannya itu.

Baca Juga: Sengaja Incar Gadis Bau Kencur, Begal Payudara di Madiun Diringkus Polisi Usai Setahun Beraksi, Korban Beberkan Fakta Menghebohkan

Banyak yang menyeyangkan ditetapkannya Amaq Sinta sebagai tersangka, bahkan ada aksi demo untuk itu.

Sementara it, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan Polri tidak bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).