Find Us On Social Media :

Sempat Tertunda karena Pandemi Covid-19, Menag Umumkan Tahun Ini Indonesia Bakal Berangkatkan 100.051 Jemaah Haji ke Arab Saudi, Calon Jemaah Tahun 2020 Diprioritaskan!

By Lina Sofia, Rabu, 20 April 2022 | 14:41 WIB

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009," kata Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada 13 April 2022 lalu.

Dengan jumlah tersebut, biaya haji tahun ini bertambah dibandingkan Bipih tahun 2020 yang sebesar Rp 31,4 juta hingga Rp 38,3 juta per jemaah tergantung embarkasi.

Namun, para calon jemaah yang akan berangkat tidak dibebani untuk membayar selisih harga antara Bipih tahun 2020 dan tahun 2022.

"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dalan siaran pers.

Baca Juga: Dana Haji Digunakan untuk Perkuat Rupiah, Rizal Ramli Sebut Pemerintah Kehabisan Ide: Payah Deh!

Dilansir dari Tribunnews.com, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan jemaah yang akan diberangkatkan maksimal berusia 65 tahun.

Lebih spesifik, jemaah yang lahir pada 5 Juli 1957.

"Ini bukan maunya Indonesia, pemerintah dan DPR tapi kebijakan dari Saudi yang tidak bisa dinegoisasi," kata Yandri

Dia menyampaikan penentuan pemilihan jemaah yang akan diberangkatkan dilakukan dalam rapat kerja dengan Menteri Agama yang digelar tadi malam.

"Secara resmi nanti malam kami akan raker dengan pemerintah termasuk menyepakati berapa batas tanggal yang akan diproses dalam pemberangkatan jemaah haji. Karena itu penting untuk persiapan siapa saja yang berhak berangkat dan siapa saja yang terhalang oleh peraturan," kata dia.

Terpisah Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief memastikan pihaknya tetap mengalokasikan 8 persen dari total kuota haji yang nantinya didapat Indonesia untuk jemaah haji khusus tahun 2022 ini.

"Kita masih menunggu berapa kuota haji yang akan diberikan kepada Indonesia. Kuota haji nantinya sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 akan terdiri dari 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus," kata Hilman dalam keterangan resminya, Selasa (12/4).

Meski demikian, Hilman mengaku masih menunggu kepastian alokasi kuota jemaah haji yang didapat Indonesia dari Arab Saudi sampai saat ini.

Baca Juga: Pemberangkatan Jamaah Haji 2021 Resmi Batal, Komisi VII DPR RI Minta Pemerintah Lobi Arab Saudi Soal Umrah

GridPop.ID (*)