Find Us On Social Media :

Tetap Waspada saat Silaturahmi Bersama Keluarga! Satgas Minta Publik Tak Lengah Meski Diizinkan untuk Mudik, Wajib Perhatikan Hal Ini Demi Cegah Penularan Covid-19

By Ekawati Tyas, Kamis, 21 April 2022 | 03:02 WIB

Ilustrasi mudik naik motor.

GridPop.ID - Masyarakat bisa bernapas lega usai pemerintah mengizinkan kegiatan mudik Lebaran tahun ini.

Pasalnya, budaya mudik sempat dilarang semenjak pandemi Covid-19 melanda Tanah Air.

Sontak saja kembali diperbolehkannya mudik Lebaran disambut antusias oleh masyarakat.

Namun, sebelum melakukan perjalanan mudik harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan mengingat pandemi masih ada.

Dilansir dari Kompas.com, siapapun yang ingin pulang ke kampung halaman harus menjalani vaksinasi dosis ketiga atau booster.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022).

Bagi yang ingin mudik namu baru melakukan vaksinasi dosis pertama juga diperbolehkan, tapi harus menunjukkan tes PCR dengan hasil negatif.

Sementara bagi yang sudah melakukan vaksinasi dosis satu dan dua wajib menunjukkan tes antigen dengan hasil negatif.

"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali, harus tes antigen," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Angin Segar Bagi Pemudik Dengan Usia di Bawah 18 Tahun, Kini Ayem Tak Perlu Tes Antigen-PCR Lagi Jika Sudah Penuhi Syarat Ini

Meski begitu, publik wajib tetap waspada.

Dilansir dari Tribun Ramadan, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau agar calon pemudik tetap waspada terkait penularan Covid-19 saat libur Lebaran 2022.