Find Us On Social Media :

Mudik Lebaran 2022 Sebentar Lagi, Ini Bacaan Doa Naik Pesawat Agar Diberi Keselamatan sampai Kampung Halaman dan Bertemu Sanak Saudara!

By Arif B, Jumat, 22 April 2022 | 03:41 WIB

Ilustrasi mudik lebaran

Baca Juga: Pakai Baju Ada Adabnya, Begini Tata Cara yang Benar Menurut Islam Serta Bacaan Doa Lengkap dengan Tulisan Latin dan Arti

Melansir dari Kompas.com, pemerintah telah memberlakukan syarat terbaru mudik menggunakan pesawat tersbang.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Merujuk pada dua SE Menhub, berikut aturan perjalanan naik pesawat dari dan ke seluruh daerah di Indonesia:

1. Bagi yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (kecuali usia 6-18 tahun) wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Individu dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan kategori ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: WAJIB TAHU Bacaan Doa Sebelum Tidur, Bangun Tidur hingga Ketika Mimpi Buruk Lengkap dengan Tulisan Latin dan Artinya

5. Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib disertai pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

6. Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Baca Juga: Datang Tatkala Masuk 10 Hari Terakhir Ramadan, Begini Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar Lengkap dengan Tulisan Latin dan Artinya!

GridPop.ID (*)