GridPop.ID - Nama selebgram Putra Siregar belakangan ini ramai jadi buah bibir di masyarakat.
Putra Siregar diketahui tengah terlibat masalah hukum atas dugaan pengeroyokan di sebuah klub malam.
Tak sendirian, Putra Siregar ditangkap bersama seorang selebritis yakni Rico Valentino.
Dilansir dari Kontan.ID, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan.
"Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Kasus ini kian menyedot perhatian publik lantaran turut menyeret sejumlah nama selebritis, salah satunya Chandrika Chika.
Kendati demikian, banyak dari masyarakat yang rupanya tak mengenal sosok Putra Siregar.
Lantas, siapa sih sosok Putra Siregar yang sebenarnya?
Berikut ini GridPop rangkumkan biodata artis Putra Siregar, dilansir dari Tribunnews Wiki.
Putra Siregar merupakan seorang pengusaha muda sekaligus selebgram terkenal.
Sosok Putra Siregar dikenal dengan usaha penjualan handphone-nya yang bernama PS Store.
Dia sering menggandeng artis Indonesia untuk mengadakan give away.
Melalui situs khusus dan media sosial, Putra Siregar menjual berbagai macam alat komunikasi elektronik mulai dari ponsel, tablet, hingga laptop dan aksesorisnya.
Tokonya semakin terkenal karena harga yang ditawarkan Putra lewat situs tersebut cukup miring dibanding distributor resmi.
Putra juga kerap menawarkan berbagai macam promo, diskon, hingga hadiah bagi para konsumennya.
Misalnya, dia pernah menyatakan bakal memberikan ponsel gratis sebanyak 100 unit dan uang cash Rp1 miliar.
Tak hanya akun media sosial PS Store, akun media sosial Putra Siregar juga ramai diikuti banyak orang.
Instagram Putra dengan username @putrasiregarr17 sudah diikuti 3,2 juta orang. Sedangkan akun Youtubenya dengan nama Putra Siregar memiliki 1,4 juta subscribers.
Sebelum menekuni bisnis jual beli handphone, Putra Siregar juga pernah berjualan parfum.
Pada 28 Juli 2020 Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan handphone illegal oleh Bea Cukai Jakarta.
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie mengatakan, penyitaan tersebut sudah dilakukan sejak 2017.
Setelah itu, tahun 2019 pihaknya melakukan penyerahan tahap I kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Penyerahan kedua dilakukan pada 27 Juli 2020 ke Kejaksaan Negeri.
Proses selanjutnya akan ditangani Kejaksaan hingga proses pengadilan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka Putra Siregar (PS).
Putra Siregar ditangkap karena memperjualbelikan barang yang tidak terdaftar resmi di sistem kepabeanan DJBC, Kementerian Perindustrian, dan Perdagangan.
GridPop.ID (*)