Find Us On Social Media :

Diminta Cuci Piring oleh Guru Ngajinya, Santriwati Ini Malah Dibawa ke Kamar Tidur dan Dicabuli, Korban Diberi Uang Segini untuk Tutup Mulut!

By Lina Sofia, Jumat, 22 April 2022 | 17:23 WIB

Ilustrasi pencabulan

Setelah menjalankan aksi bejatnya, tersangka menyampaikan agar korban tak bercerita masalah ini kepada ibu korban.

"Tersangka juga memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban lalu menyuruhnya pulang," katanya.

Korban dan temannya pun keluar rumah tersangka lalu menceritakan aksi tak senonoh sang guru ngaji kepada tiga temannya yang lain saat perjalanan pulang.

Beberapa lama kemudian, tersangka LNT ditangkap Tim Buser Polres Muna di Jalan Bypass Raha, Kabupaten Muna.

Karena aksi bejatnya, LNT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E, ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Sebagaimana ditambah dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Berdalih Cek Fungsi Alat Vital Masih Bisa Ereksi Atau Tidak, Kakek Cabuli 7 Murid Ngaji di Kediamannya, Fakta di Baliknya Bikin Warga Sekampung Geger

Sebagai informasi tambahan, dilansir dari Kompas.com, dokter Divisi Psikiatri Komunitas, Rehabilitasi, dan Trauma Psikososial, Departemen Ilmu Kesehatan Jiwa FKUI-RSCM, dr Gina Anindyajati SpKJ, mengatakan bahwa setidaknya ada tiga aspek yang bisa menjadi dampak dari kekerasan seksual pada korban, yaitu fisik, psikiatrik dan sosial.

1. Dampak fisik

Dampak fisik pada korban kekerasan seksual, kata Gina, memang tidak semua dapat terlihat pada tubuh korban. Tetapi dampak fisiklah yang paling cepat diketahui dan disadari.

2. Dampak psikiatrik