Wisnu memaparkan jika pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2019, saat korban masih duduk di bangku kelas I SMP hingga 20 Maret 2022.
"Orang tua ini melakukan atau menyetubuhi korban hingga berkali-kali," kata Kompol Wisnu Perdana Putra Putra.
Setelah ketahuan, polisi bergerak cepat mengusut kasus ini dengan menangkap pelaku dan mengamankan beberapa barang bukti.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti daster biru bermotif merah, pakaian dalam hingga selimut kuning.
GridPop.ID (*)